Hak Kekayaan Intelektual (biasa disebut HKI atau HAKI) adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak atas kekayaan intelektual untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu.
Wijaya Graha Puri (Grand Wijaya) Blok H-33
Jl. Wijaya II, Jakarta 12160
Telp : 021-7202630
Fax : 021-72793989
HP : 08129402205
Email : iskandar@shuba.web.id
Shuba Consultant is a experienced patent and trademark attorney & consultant which is able to provide filing services in Indonesia and intellectual property case management.