Pendaftaran & Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (KI): Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri di Indonesia dan Luar Negeri
Anda kirim ringkasan permasalahan atau rencana bisnis.
Tim SHUBA akan mengkaji risiko, opsi pendaftaran dan prioritas.
Pengurusan KI berjalan, Anda fokus ke pengembangan usaha.
Untuk layanan pendaftaran KI termasuk Madrid Protocol, Patent Cooperation Treaty (PCT), Patent Prosecution Highway (PPH) dan Global PPH melalui World Intellectual Property Organization (WIPO), International Bureau (IB) maupun International Searching Authority (ISA)











Apa itu Hak Kekayaan Intelektual (KI) atau Kekayaan Intelektual (KI)?
KI adalah hak yang timbul dari HASIL OLAH PIKIR yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya KI adalah hak untuk menikmati secara EKONOMI hasil dari suatu KREATIVITAS INTELEKTUAL
Teknologi kecerdasan buatan (AI) mempercepat lahirnya produk, karya, dan inovasi dalam waktu yang sangat singkat. Di tengah percepatan tersebut, perlindungan KI menjadi kunci untuk menjaga nilai bisnis dan reputasi.
SHUBA membantu memastikan inovasi Anda — baik yang didukung, diproses, atau dihasilkan dengan bantuan AI — tetap memiliki landasan hukum yang jelas. Dari strategi pendaftaran hingga pengelolaan portofolio KI lintas negara, kami menjembatani dunia hukum dan teknologi secara praktis.
Hasilnya: Anda dapat fokus berinovasi, sementara aspek legal dan perlindungan KI akan ditangani secara profesional oleh SHUBA.
SHUBA tidak membangun sistem AI, tetapi memastikan inovasi yang Anda hasilkan tidak hilang begitu saja di tengah kompetisi pasar yang semakin cepat.
SHUBA adalah konsultan KI terdaftar yang membantu perusahaan, industri, instansi, dan perorangan dalam pengelolaan pendaftaran KI.
Sejak tahun 2006, SHUBA mendampingi masyarakat, UMKM, Startup, hingga Perusahaan Multinasional dalam pendaftaran dan pengelolaan KI yang telah memperoleh perlindungan hukum KI.
Dalam praktiknya, SHUBA membantu pemilik karya, inovasi, dan identitas usaha untuk mengamankan hak atas merek, paten, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, dan bentuk KI lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap negera.
Layanan mencakup pendaftaran dan pengelolaan hak atas gagasan, karya, dan inovasi Anda, mulai dari merek, paten, hingga hak cipta.
Tanda pembeda untuk barang dan/atau jasa berupa nama, logo, atau kombinasi unsur lain yang dikenali konsumen.
Hak eksklusif atas invensi di bidang teknologi yang memberi hak kepada pemilik untuk memanfaatkan invensi tersebut.
Perlindungan atas ciptaan seperti karya tulis, musik, seni, program komputer, dan bentuk ekspresi kreatif lainnya.
Perlindungan atas tampilan luar produk dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis.
Informasi bisnis atau teknis yang bernilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya untuk mendukung keunggulan usaha.
Tanda yang menunjukkan asal suatu produk yang kualitas atau reputasinya terkait faktor geografis tertentu.
Ringkasan artikel singkat seputar praktik Kekayaan Intelektual yang relevan untuk pemilik usaha, kreator, dan perusahaan di era digital.
Banyak bisnis sudah berinvestasi di branding dan promosi, tetapi lupa mengamankan mereknya secara hukum. Risiko sengketa dan re-branding bisa muncul di tengah jalan.
AI mempermudah proses kreatif dan pengembangan produk, tetapi juga memunculkan pertanyaan baru: siapa pemilik karya, dan apa saja yang perlu diamankan sebagai Kekayaan Intelektual?
Seiring penjualan meningkat, kebutuhan akan perlindungan KI ikut naik. Tanpa checklist yang jelas, banyak hal penting bisa terlewat.
Tim SHUBA siap membantu menilai kebutuhan perlindungan KI Anda dan memberikan strategi yang tepat sebelum proses pendaftaran.