pendaftaran merek

Desain Industri

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Perlindungan yang didapat dari desain industri berbeda dengan perlindungan yang didapat paten. Tetapi mungkin saja untuk mempunyai suatu paten dan desain industri untuk penemuan yang sama. Paten menyediakan perlindungan bagi metode atau prinsip-prinsip pembuatan suatu bahan, sedangkan desain industri melindungi penampakan dari bahan-bahan yang sama.

Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.