pendaftaran merek

Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Masa Perlindungan merek adalah selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran dan dapat diperpanjang .