Tentang Kami

Hak Kekayaan Intelektual (biasa disebut HKI atau HAKI) adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak atas kekayaan intelektual untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu.

Istilah ‘kekayaan intelektual’ mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.

Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia. Hukum yang mengatur HKI di Indonesia mencakup “Paten, Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman”.

SHUBA Consultant merupakan konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor 1039-2020. Sejak tahun 2006 telah membantu Masyarakat, UMKM, Start-up dan Perusahaan Multinasional untuk berkonsultasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Indonesia. Lebih dari 2.000 pelanggan Dalam dan Luar Negeri telah mendapatkan perlindungan hukum kekayaan intelektual.